Teknik Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dalam rangka merealisasikan reformasi
birokrasi, dilakukan antara lain dengan penyempurnaan aparatur Negara.
Penyempurnaan tersebut melalui penataan dan penyempurnaan lembaga, penataan dan
penyempurnaan sumber daya manusia serta penataan tata laksana.
Permasalahan yang ditemui
di lapangan berkenaan dengan sasaran kerja pegawai, adalah belum tersosialisasinya Surat
Edaran Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.II/4/ Kp.02.3/3670/ 2013, Tanggal 26
Juni 2013, tentang Pelaksanaan penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Agama bagi unsure pimpinan satuan organisasi maupun
satuan kerja khususnya maupun bagi pegawai negeri sipil di lingkungan
Kementerian Agama pada umumnya...........selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar