MEMPERSIAPKAN PENYELENGGARAAN
DIKLAT PRAJABATAN
BAGI CPNS K1 DAN K2
Oleh: Drs. H. Sudjarwo,M.Si
Abstrak
|
D
|
alam
rangka mempersiapkan sumber daya aparatur yang professional, netral dalam
memberikan pelayanan, serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam mewujudkan
kesejahteraan, perlu dilaksanakan pembinaan sumber daya aparatur secara
berkelanjutan. Pembinaan tersebut dilakukan melalui kediklatan disamping
pembinaan SDM secara rutin yang dilakukan oleh atasan langsung masing-masing
yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dan dikendalikan
secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara.
Salah satu program nasional dalam
pembinanaan sumber daya aparatur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nom
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan pegawai Negeri Sipil.
Sedang sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS berasal dari
pengadaan Kriteria 1/ criteria 2 Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Yang
Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2
Masih
ditemui beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Balai Diklat Keagamaan
Semarang dalam mempersiapkan penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersebut. Permasalahan
tersebut meliputi kelembagaan, sumber daya manusia dan ketatalaksanaan atau
tata kelolola .................selengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar