Senin, 06 Juni 2011
Pemberdayaan Masjid
Bahwa Departemen Agama (sek. Kementerian Agama) sebagai instansi yang mempunyai tugas antar lain melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang kemasjidan. Keterlibatan sub sistem pemerintah lainnya dalam mendukung pemberdayaan masjid secara lintas sektoral dimaknai sebagai kerjasama yang dibingkai dalam kerangka kemitraan dan tidak dalam rangka pengalihan tanggung jawab. Sebagian standar mutu pembinaan telah disusun dan telah disosialisasikan, namun demikian kenyataan masih banyak ditemui masjid yang dalam pengelolaannya tidak mengacu pada standar yang ada......selengkapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar